Beranda ยป Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Strategis (RENSTRA)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah/RKPD) dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) untuk jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Kerja (Renja) untuk jangka waktu tahunan sebagai pelaksanaan dari Renstra SKPD.
Rencana Strategis(Renstra SKPD) merupakan dokumen formal dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 tahun kedepan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Kualitas penyusunan Rencana Strategis SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan dalam memahami permasalahan, tugas dan fungsi SKPD serta dalam menerjemahkan visi, misi dan program pembangunan RPJMD ke dalam Rencana Strategis SKPD. Rencana Strategis (Renstra) SKPD menjawab 3 pertanyaan dasar yakni (a) Sasaran apa yang hendak dicapai sesuai permasalahan dan isu strategis dalam lima tahun mendatang; (b) Bagaimana mencapainya; dan (c) Langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
Postingan terbaru
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur 25 Agustus 2025
- Semarakkan HUT RI ke-80, Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Lomba Karaoke 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Pengemasan Produk Pangan 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Industri Kecil Menengah di Kab. Kapuas 31 Juli 2025
KATA PENCARIAN