Beranda ยป Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Strategis (RENSTRA)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah/RKPD) dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) untuk jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Kerja (Renja) untuk jangka waktu tahunan sebagai pelaksanaan dari Renstra SKPD.
Rencana Strategis(Renstra SKPD) merupakan dokumen formal dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 tahun kedepan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Kualitas penyusunan Rencana Strategis SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan dalam memahami permasalahan, tugas dan fungsi SKPD serta dalam menerjemahkan visi, misi dan program pembangunan RPJMD ke dalam Rencana Strategis SKPD. Rencana Strategis (Renstra) SKPD menjawab 3 pertanyaan dasar yakni (a) Sasaran apa yang hendak dicapai sesuai permasalahan dan isu strategis dalam lima tahun mendatang; (b) Bagaimana mencapainya; dan (c) Langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
Postingan terbaru
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 17 Juni 2026
- Langkah Strategis Menuju RKPD 2027 yang Berkualitas, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Fasilitasi 17 Juni 2026
- UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring 17 Juni 2026
- Tingkatkan Kualitas Data dan Evaluasi Kinerja, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Survei Kemendagri 17 Juni 2026
KATA PENCARIAN








