Beranda ยป Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Strategis (RENSTRA)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah/RKPD) dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) untuk jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Kerja (Renja) untuk jangka waktu tahunan sebagai pelaksanaan dari Renstra SKPD.
Rencana Strategis(Renstra SKPD) merupakan dokumen formal dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 tahun kedepan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Kualitas penyusunan Rencana Strategis SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan dalam memahami permasalahan, tugas dan fungsi SKPD serta dalam menerjemahkan visi, misi dan program pembangunan RPJMD ke dalam Rencana Strategis SKPD. Rencana Strategis (Renstra) SKPD menjawab 3 pertanyaan dasar yakni (a) Sasaran apa yang hendak dicapai sesuai permasalahan dan isu strategis dalam lima tahun mendatang; (b) Bagaimana mencapainya; dan (c) Langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
Postingan terbaru
- Hilirisasi SDA Non Tambang Jadi Langkah Strategis Dorong Diversifikasi Ekonomi Kalimantan Tengah 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Gelar Evaluasi PPPK, Tekankan Disiplin, Komitmen, dan Tanggung Jawab dalam Bekerja 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal Melalui SATGAS PASTI 18 Juni 2026
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Perkuat Kesiapan Data, Disdagperin Kalteng Laksanakan Rapat Persiapan Survei Pendahuluan Kemendagri 18 Juni 2026
KATA PENCARIAN








