Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :