Beranda ยป UPT. BPSMB
UPT. BPSMB
Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagagan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Balai Pengujian Sertfikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan pelayanan jasa teknis kepada dunia usaha & masyarakat di bidang
pengujian dan sertifikasi mutu barang;
2. Melaksanakan penyusunan tata kerja pengujian dan sertifikasi;
3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan pengawasan teknis pengujian dan sertifikasi
mutu barang;
4. Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana laboratorium;
5. Melaksanakan koordinasi baik pengendalian kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu
barang, maupun sesama Anggota Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu;
6. Penerimaan dan penyetoran retribusi atas hasil pelayanan jasa teknis pengujian mutu
barang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Jasa Pengujian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Teknis Pengujian dan Kalibrasi.
Postingan terbaru
- Tingkatkan Jiwa Entrepreneur, Disdagperin Prov. Kalteng Latih Fresh Graduate, Pelajar dan Mahasiswa 9 Desember 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Perkuat Hilirisasi melalui Pelatihan Diversifikasi Produk Olahan Hasil Kelautan dan Perikanan 1 Desember 2025
- Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemprov Kalteng Fokuskan Rapat Koordinasi Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok 1 Desember 2025
- Dorong IKM Pangan, Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Pengolahan Pangan di Kabupaten Katingan 27 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Raih Predikat Informatif dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2025 27 November 2025
KATA PENCARIAN








