Beranda ยป UPT. BPSMB
UPT. BPSMB
Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagagan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Balai Pengujian Sertfikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan pelayanan jasa teknis kepada dunia usaha & masyarakat di bidang
pengujian dan sertifikasi mutu barang;
2. Melaksanakan penyusunan tata kerja pengujian dan sertifikasi;
3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan pengawasan teknis pengujian dan sertifikasi
mutu barang;
4. Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana laboratorium;
5. Melaksanakan koordinasi baik pengendalian kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu
barang, maupun sesama Anggota Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu;
6. Penerimaan dan penyetoran retribusi atas hasil pelayanan jasa teknis pengujian mutu
barang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Jasa Pengujian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Teknis Pengujian dan Kalibrasi.
FOTO GALERI
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Barito Utara 30 Oktober 2024
- IKM Binaan Disdagperin Prov. Kalteng Ikuti Penjurian Calon Penerima Penghargaan Upakarti Tahun 2024 30 Oktober 2024
- Pemprov Kalteng Ikuti Pameran Trade Expo Indonesia Ke 39 Tahun 2024 30 Oktober 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lamandau 3 Oktober 2024
- Pemprov Kalteng Mengikuti Pameran The 5th Lifestyle Week Osaka 2024 29 September 2024
KATA PENCARIAN