Beranda ยป UPT. BPSMB
UPT. BPSMB
Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagagan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Balai Pengujian Sertfikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan pelayanan jasa teknis kepada dunia usaha & masyarakat di bidang
pengujian dan sertifikasi mutu barang;
2. Melaksanakan penyusunan tata kerja pengujian dan sertifikasi;
3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan pengawasan teknis pengujian dan sertifikasi
mutu barang;
4. Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana laboratorium;
5. Melaksanakan koordinasi baik pengendalian kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu
barang, maupun sesama Anggota Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu;
6. Penerimaan dan penyetoran retribusi atas hasil pelayanan jasa teknis pengujian mutu
barang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Jasa Pengujian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Teknis Pengujian dan Kalibrasi.
Postingan terbaru
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur 25 Agustus 2025
- Semarakkan HUT RI ke-80, Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Lomba Karaoke 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Pengemasan Produk Pangan 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Industri Kecil Menengah di Kab. Kapuas 31 Juli 2025
KATA PENCARIAN