Beranda ยป UPT. BPSMB
UPT. BPSMB
Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagagan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Balai Pengujian Sertfikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan pelayanan jasa teknis kepada dunia usaha & masyarakat di bidang
pengujian dan sertifikasi mutu barang;
2. Melaksanakan penyusunan tata kerja pengujian dan sertifikasi;
3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan pengawasan teknis pengujian dan sertifikasi
mutu barang;
4. Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana laboratorium;
5. Melaksanakan koordinasi baik pengendalian kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu
barang, maupun sesama Anggota Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu;
6. Penerimaan dan penyetoran retribusi atas hasil pelayanan jasa teknis pengujian mutu
barang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Jasa Pengujian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Teknis Pengujian dan Kalibrasi.
Postingan terbaru
- Hilirisasi SDA Non Tambang Jadi Langkah Strategis Dorong Diversifikasi Ekonomi Kalimantan Tengah 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Gelar Evaluasi PPPK, Tekankan Disiplin, Komitmen, dan Tanggung Jawab dalam Bekerja 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal Melalui SATGAS PASTI 18 Juni 2026
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Perkuat Kesiapan Data, Disdagperin Kalteng Laksanakan Rapat Persiapan Survei Pendahuluan Kemendagri 18 Juni 2026
KATA PENCARIAN








