Surat Keterangan Asal (SKA)/COO

Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Dasar Hukum Penerbitan SKA :

  • Keppres No. 58 Tahun 1971 (Penetapan Pejabat yang Berwenang Menerbitkan SKA)
  • Permendag No. 77 Tahun 2014 (Ketentuan Asal Barang Indonesia/Rules of Origin of Indonesia)
  • Permendag No. 24 Tahun 2018 (Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia – Perubahan : Permendag 19/2019, Permendag 59/2019, Permendag 39/2020)
  • Permendag 25 Tahun 2018 (Tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal)
  • Permendag 111 Tahun 2018 (Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia)

Ada 2 (dua) Jenis SKA/COO, yaitu : SKA Preferensi dan SKA Non-Preferensi

  • SKA Preferensi

Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.

Daftar Form SKA preferensi :
Form A, Form D, Form AK, Form E, Form AJCEP, Form IJEPA, Form GSTP, Form AANZ, Form AI, Form ICC, Form COA, Form Handicraft, Form IP, Form IC-CEPA, Form IA-CEPA, Form AHKFTA, Form D-8, Form IM
  • SKA Non-Preferensi

Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.

Daftar Form SKA non-preferensi :
Form B, Form ICO, Form TP, Form Anexo III

Manfaat penggunaan Sistem e-SKA antara lain agar tersedia media elektronik yang menghubungkan stakeholder penerbitan SKA (Eksportir, IPSKA, Kementerian Perdagangan), tersimpannya data penerbitan SKA milik perusahaan, tersimpannya data penerbitan SKA tiap IPSKA, dan tersedianya fasilitas pelaporan untuk pengawasan di masing-masing IPSKA. SKA didasarkan pada kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral, atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGURUSAN DOKUMEN EKSPOR MELALUI e-SKA

1. Registrasi Online dan Aktifasi Pengguna e-SKA

  1. Eksportir/pengusaha melakukan pendaftaran account/registrasi secara on-line ke website sistem e-SKA (https://ska.kemendag.go.id).
  2. Eksportir/pengusaha selanjutnya datang ke Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan membawa dokumen ASLI Perusahaan serta copy (NIB, SIUP atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi, TDP, NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan) untuk diverifikasi petugas IPSKA.
  3. Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi on-line.
  4. Jika verifikasi absah (data telah sesuai), petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi dan melakukan aktifasi pengguna sehingga Eksportir/ pengusaha dapat melakukan proses e-SKA.

 

2. Alur Layanan Permohonan SKA

a. Pembelian Form Secara Online

  1. Login ke e-form.kemendag.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan Eksportir/pengusaha saat melakukan registrasi on-line.
  2. Eksportir/pengusaha membuat permohonan form SKA sesuai dengan jenis Form yang dibutuhkan sampai tahap penerbitan billing pembayaran.
  3. Eksportir/pengusaha melakukan pembayaran sesuai billing tagihan yang tertera, bukti pembayaran akan ter update ke operator SKA secara online.
  4. Eksportir/Pengusaha mendatangi petugas SKA untuk mengambil form SKA, kemudian Operator SKA melakukan distribusi form secara Online ke account Eksportir, dan form siap digunakan sesuai kode form yang diterima.

b. Pengajuan Permohonan SKA

  1. Login ke (https://ska.kemendag.go.id).dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan Eksportir/ pengusaha saat melakukan registrasi on-line.
  2. Eksportir/pengusaha membuat permohonan SKA sesuai dengan jenis Form yang dibutuhkan dengan mengisi data, yang tata cara pengisiannya  harus sesuai dengan standar pengisian pada semua kolom yang tersedia di Header, Goods serta upload file pendukung/dipersyaratkan. Dalam meng-upload dokumen, eksportir/pengusaha diwajibkan meng-upload BL/ AWB, invoice, struktur biaya, PEB dan dokumen penunjang lainnya.
  3. Data tersebut kemudian dikirimkan oleh Eksportir/pengusaha ke IPSKA Provinsi Kalimantan Tengah, melalui sistem e-SKA.
  4. Petugas IPSKA memeriksa data permohonan SKA, kemudian memeriksa data tersebut dengan file pendukung yang di-upload, semua dilakukan secara on-line.
  5. Jika data sesuai, petugas IPSKA melakukan proses persetujuan terhadap data. Nomor SKA akan di-generate secara otomatis oleh sistem. Jika tidak sesuai, maka data akan dikembalikan ke yang bersangkutan untuk di perbaiki, kemudian di kirim kembali ke IPSKA.
  6. Kemudian data  yang  telah  disetujui  akan  diproses  lebih  lanjut  oleh eksportir/pengusaha.

3. Alur Pencetakan dan Penerimaan SKA

  1. Eksportir/pengusaha mencetak SKA yang  telah  disetujui secara mandiri, pada form kosong yang telah dibeli sebelumnya.
  2. Pada form SKA yang telah tercetak sudah terdapat tanda tangan dan cap secara elektronik atau hanya barcode, sesuai jenis form SKA yang dicetak, dan SKA sudah siap digunakan.

MEKANISME ALUR PENERBITAN DOKUMEN E-SKA

PENJELASAN ALUR PENERBITAN DOKUMEN E-SKA :
  1. Registrasi On-line dan aktifasi pengguna e-SKA.
  2. Eksportir/pengusaha membua tpermohonan pembelian form SKA sampai tahap mendapatkan billing pembelian form SKA dan melakukan pembayaran, kemudian mendatangi petugas SKA untuk pengambil form fisik SKA.
  3. Eksportir/pengusaha membuat permohonan SKA sesuai dengan jenis Form yang dibutuhkan dengan mengisi data dan upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  4. Data tersebut kemudian dikirimkan oleh Eksportir/pengusaha ke IPSKA Provinsi Kalimantan Tengah, melalui sistem e-SKA.
  5. Petugas SKA memeriksa secara Online dan mencetak draft SKA untuk dilakukan verifikasi.
  6. a. Petugas IPSKA memeriksa data permohonan SKA, kemudian memeriksa data tersebut dengan file pendukung yang di-upload, bila sesuai  maka permohonan akan disetujui, b. Jika tidak sesuai,  maka  data  akan  di  kembalikan  ke  yang bersangkutan untuk di perbaiki, kemudian di kirim kembali ke IPSKA. 
  7. Petugas IPSKA   melakukan   proses   persetujuan secara Online. Nomor SKA akan di-generate secara otomatis oleh sistem.
  8. Eksportir/pengusaha mencetak (secara mandiri) SKA yang telah disetujui, dengan blangko SKA yang sudah dibeli sebelumnya, tanda tangan dan cap akan tercetak secara Elektronik, atau hanya hanya berupa Barcode seusai dengan form yang digunakan.
  9. Dokumen siap digunakan oleh Eksportir/pengusaha.