Tentang Kami

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya di tuangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, mempunyai tugas yang sangat strategis yaitu membangun dan  mengembangkan bidang perdagangan dan industri.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Daerah wajib mengacu pada visi dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Dimana Rencana Strategis Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah periode 2021-2026 dilakukan dengan menyelaraskan visi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Visi : Kalimantan Tengah Makin BERKAH: Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis 

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih diatas selanjutnya dijabarkan ke dalam 5 (lima) Misi berikut: 
1. Mempercepat Pembangunan Ekonomi yang Produktif, Kreatif dan Berwawasan Lingkungan; 
2. Memperkuat ketahanan Daerah dalam Mengantisipasi Perubahan Global; 
3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi; 
4. Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Sehat dan Berdaya Saing; 
5. Meneguhkan Kalteng yang Beriman, Berbudaya dan Berkesetaraan Gender. 

Sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur diatas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah mengemban tugas untuk tercapainya Misi 1, yakni “Mempercepat Pembangunan Ekonomi yang Produktif, Kreatif dan Berwawasan Lingkungan”. Tujuan dari misi pertama ini adalah Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta pemerataan pembangunan melalui konektivitas antar wilayah. Sasarannya yaitu Meningkatnya pertumbuhan sektor potensial dan industri kreatif dengan mendorong masuknya investasi daerah dengan indikator sasarannya Kontribusi sektor industri pengolahan dan perdagangan terhadap PDRB.