Beranda Ā» Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) merupakan lembaga pemerintah ataupun swasta yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menentukan standar mutu suatu produk. LSPro berperan penting dalam mendukung kebijakan dari pemerintah yang ada kaitannya dengan status SNI produk.
LSPro mempunyai tugas penting yang harus di jalankan, berikut beberapa diantaranya :
1. Menguji produk
Setiap produk yang didaftarkan ke LSPro akan melewatu tahap pengujian produk. Hal ini dilakukan guna mengetahui segala informasi tentang produk tersebut. Kemudian didapatkan data apa saja yang menjadi komposisi atau komponen produk tersebut dari hasil pengujian. Lalu data tersebut menjadi acuan untuk memutuskan sertifikasi produk. Maka dari itu LSPro memerlukan fasilitas laboratorium, sehingga proses pengujian dapat berlangsung dengan lancar dan efektif.
2. Menentukan kelayakan produk
Suatu produk dapat dikatakan layak atau tidak setelah melalui proses pengujian. Apabila terbukti aman, maka LSPro akan memutuskan produk tersebut layak beredar. Sebaliknya, jika dijumpai ada kesalahan maka produk tersebut belum dapat dikatakan layak dan harus dievaluasi kembali. Kekurangannya akan diinformasikan oleh LSPro, serta alasan yang menjadikan produk tersebut belum mendapatkan sertifikasi dan sebelum beredar harus ditahun terlebih dahulu.
3. Memberikan sertifikat produkĀ
Sertifikasi dapat dikeluarkan setelah produk melewati proses pengujian dan dikatakan layak. Sertifikasi hanya dapat diserahkan apabila produk telah memenuhi standar mutu yang berlaku. Sampai sertifikat berhasil diterbitkan tidaklah melalui proses yang mudah. LSPro juga memerlukan waktu untuk melakukan pengujian.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) UPT. BPSMB Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sertifikasi Produk dengan ruang lingkup Standard Indonesian Rubber-SIR (SNI 1903:2017) dan Pasar Rakyat (SNI 8152:2021), yang memenuhi persyaratan kompetensi, pengoperasian yang konsisten dan ketidakberpihakan.
Postingan terbaru
- Langkah Strategis Menuju RKPD 2027 yang Berkualitas, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Fasilitasi 17 Juni 2026
- UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring 17 Juni 2026
- Tingkatkan Kualitas Data dan Evaluasi Kinerja, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Survei Kemendagri 17 Juni 2026
- Menjemput 1448 Hijriah, Pemprov Kalteng Perkuat Spirit Kebersamaan dan Keimanan 15 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Bersama Inspektorat dan Biro PBJ 15 Juni 2026
KATA PENCARIAN








