Bidang Perdagangan Dalam Negeri

Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pembinaan usaha dan sarana prasana distribusi perdagangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis usaha Perdagangan Dalam Negeri.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi:
1.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian distribusi, pemantauan harga dan
      ketersediaan barang pokok dan barang penting;
2.   Pembinaan pelaku usaha distribusi;
3.   Pembinaan dan pemasaran produk hasil industri pertanian, perkebunan, peternakan dan
       kelautan;
4.    Pengendalian inflasi;
5.    Pelaksanaan kerjasama dagang antar pulau, pengembangan dan pengawasan sarana
       prasaran distribusi perdagangan;
6.    Pengelolaan, pengembangan dan pemberdayaan pasar rakyat, pasar modern dan
       pergudangan;
7.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana distribusi;
8.    Pelaksanaan bimbingan teknis dalam upaya pengembangan, pengelolaan sarana
       prasarana distribusi;
9.    Pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha;
10.  Penyelenggaraan promosi dan peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan
        menengah perdagangan;
11.  Pengawasan transaksi perdagangan melalui elektronik dan;
12.  Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.