Beranda ยป Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pembinaan usaha dan sarana prasana distribusi perdagangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis usaha Perdagangan Dalam Negeri.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian distribusi, pemantauan harga dan
ketersediaan barang pokok dan barang penting;
2. Pembinaan pelaku usaha distribusi;
3. Pembinaan dan pemasaran produk hasil industri pertanian, perkebunan, peternakan dan
kelautan;
4. Pengendalian inflasi;
5. Pelaksanaan kerjasama dagang antar pulau, pengembangan dan pengawasan sarana
prasaran distribusi perdagangan;
6. Pengelolaan, pengembangan dan pemberdayaan pasar rakyat, pasar modern dan
pergudangan;
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana distribusi;
8. Pelaksanaan bimbingan teknis dalam upaya pengembangan, pengelolaan sarana
prasarana distribusi;
9. Pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha;
10. Penyelenggaraan promosi dan peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan
menengah perdagangan;
11. Pengawasan transaksi perdagangan melalui elektronik dan;
12. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Postingan terbaru
- Hilirisasi SDA Non Tambang Jadi Langkah Strategis Dorong Diversifikasi Ekonomi Kalimantan Tengah 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Gelar Evaluasi PPPK, Tekankan Disiplin, Komitmen, dan Tanggung Jawab dalam Bekerja 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal Melalui SATGAS PASTI 18 Juni 2026
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Perkuat Kesiapan Data, Disdagperin Kalteng Laksanakan Rapat Persiapan Survei Pendahuluan Kemendagri 18 Juni 2026
KATA PENCARIAN








