Beranda ยป Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pembinaan usaha dan sarana prasana distribusi perdagangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis usaha Perdagangan Dalam Negeri.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian distribusi, pemantauan harga dan
ketersediaan barang pokok dan barang penting;
2. Pembinaan pelaku usaha distribusi;
3. Pembinaan dan pemasaran produk hasil industri pertanian, perkebunan, peternakan dan
kelautan;
4. Pengendalian inflasi;
5. Pelaksanaan kerjasama dagang antar pulau, pengembangan dan pengawasan sarana
prasaran distribusi perdagangan;
6. Pengelolaan, pengembangan dan pemberdayaan pasar rakyat, pasar modern dan
pergudangan;
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana distribusi;
8. Pelaksanaan bimbingan teknis dalam upaya pengembangan, pengelolaan sarana
prasarana distribusi;
9. Pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha;
10. Penyelenggaraan promosi dan peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan
menengah perdagangan;
11. Pengawasan transaksi perdagangan melalui elektronik dan;
12. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
- Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 29 Mei 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menghimbau Para Pedagang Mengunakan Alat Ukur yang telah Berstandarisasi 27 Mei 2025
- Koordinasi Dagperin Kalteng dengan Kabupaten Seruyan 20 Mei 2025
KATA PENCARIAN