Beranda ยป Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pembinaan usaha dan sarana prasana distribusi perdagangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis usaha Perdagangan Dalam Negeri.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian distribusi, pemantauan harga dan
ketersediaan barang pokok dan barang penting;
2. Pembinaan pelaku usaha distribusi;
3. Pembinaan dan pemasaran produk hasil industri pertanian, perkebunan, peternakan dan
kelautan;
4. Pengendalian inflasi;
5. Pelaksanaan kerjasama dagang antar pulau, pengembangan dan pengawasan sarana
prasaran distribusi perdagangan;
6. Pengelolaan, pengembangan dan pemberdayaan pasar rakyat, pasar modern dan
pergudangan;
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana distribusi;
8. Pelaksanaan bimbingan teknis dalam upaya pengembangan, pengelolaan sarana
prasarana distribusi;
9. Pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha;
10. Penyelenggaraan promosi dan peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan
menengah perdagangan;
11. Pengawasan transaksi perdagangan melalui elektronik dan;
12. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
FOTO GALERI
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menerima Kunjungan Kerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) 7 Maret 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Pengarahan Pengendalian Pengelolaan Kegiatan DIPA Tahun Anggaran 2024 6 Maret 2024
- RAKORTEKRENBANG Tahun 2024 Regional I, Dinas Dagperin Prov. Kalteng Hadiri Desk Indikator Kinerja Pemerintah Daerah 6 Maret 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Mengikuti Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2024 6 Maret 2024
- Kepala Dinas Dagperin Prov. Kalteng Mendampingi Wakil Gubernur Kalteng Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung 6 Maret 2024
KATA PENCARIAN