PPID

UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : “Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik”

Layanan Informasi Publik adalah kegiatan memberikan pemahaman kepada individu-individu yang berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk menjalani suatu tugas atau kegiatan, atau untuk menentukan arah suatu tujuan atau rencana yang dikehendaki. Dengan demikian, layanan informasi itu pertama-tama merupakan perwujudan dari fungsi pemahaman dalam bimbingan dan konseling.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya, PPID terurai dalam sebuah struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi. Struktur organisasi tersebut terbagi dalam 4 kelompok, yaitu :

  • Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi,
  • Atasan PPID,
  • PPID Utama, dan
  • PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional atau petugas informasi.

Penunjukkan dan penetapan PPID Utama dan PPID Pembantu dilakukan dengan mempertimbangan rentang kendali/kewenangan yang dimiliki pejabat tersebut untuk melakukan koordinasi antar satuan kerja dan unit pelaksana teknis di Badan Publik yang bersangkutan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 pasal 14, tugas utama PPID Pembantu adalah:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau  sesuai kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memiliki mekanisme Pelayanan Informasi Publik yang terdiri dari :

* Mekanisme Permohonan Informasi secara tatap muka

1.

Pemohon informasi datang mengajukan permohonan informasi ke PPID Pembantu, kemudian Pemohon menyerahkan surat permintaan data atau mengisi formulir permohonan informasi pada bagian layanan informasi.

2.

Petugas Layanan Informasi mencatat permohonan informasi ke dalam formulir permohonan informasi publik.

3.

Petugas Layanan Informasi menyerahkan formulir permohonan informasi publik ke Pengadministrasi Persuratan untuk diagendakan dan Pengadministrasi Persuratan membuat formulir disposisi untuk disampaikan kepada Pimpinan.

4.

Pimpinan memutuskan apakah informasi yang diminta termasuk atau tidak termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan. Apabila informasi tersebut termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan, maka Kepala Dinas akan memberikan disposisi untuk menolak permintaan informasi tersebut.

5.

Formulir Permohonan Informasi yang sudah disposisi Kepala Dinas diteruskan kepada Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana untuk memberikan arahan kepada Sekretaris PPID Pelaksana yaitu Kepala Sub Bagian Penyusunan Program agar ditindaklanjuti.

6.

Sekretaris PPID Pelaksana memberikan perintah kepada Petugas Layanan Informasi sesuai dengan hasil disposisi dari atasan PPID Pelaksana dan Ketua PPID Pelaksana.

7.

Petugas Layanan Informasi memberikan informasi publik kepada pemohon informasi.

* Mekanisme Permohonan Informasi melalui PPID Utama

1.

Pemohon informasi mengakses website http://ppid.kalteng.go.id dan mendaftar akun dengan memasukan identitas pemohon informasi.

2.

Setelah mendaftar, pemohon masuk dengan akun yang telah dibuat dan membuat permohonan informasi yang diinginkan.

3.

Petugas Layanan Informasi mendapatkan notifikasi pada website PPID Utama dan mencetak formulir permohonan informasi untuk diagendakan ke dalam buku agenda surat.

4.

Petugas Layanan Informasi menyerahkan formulir permohonan informasi publik ke Pengadministrasi Persuratan untuk diagendakan dan Pengadministrasi Persuratan membuat formulir disposisi untuk disampaikan kepada Pimpinan.

5.

Pimpinan memutuskan apakah informasi yang diminta termasuk atau tidak termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan. Apabila informasi tersebut termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan, maka Kepala Dinas akan memberikan disposisi untuk menolak permintaan informasi tersebut.

6.

Formulir Permohonan Informasi yang sudah di disposisi Kepala Dinas diteruskan kepada Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana untuk memberikan arahan kepada Sekretaris PPID Pelaksana yaitu Kepala Sub Bagian Penyusunan Program agar ditindaklanjuti.

7.

Sekretaris PPID Pelaksana memberikan perintah kepada Petugas Layanan Informasi sesuai dengan hasil disposisi dari atasan PPID Pelaksan dan Ketua PPID Pelaksana.

8.

Petugas Layanan Informasi memberikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan menyertakan tautan informasi yang telah diunggah pada website PPID Pelaksana dan PPID Utama.