PPID Pelaksana

Layanan Informasi Publik adalah kegiatan memberikan pemahaman kepada individu-individu yang berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk menjalani suatu tugas atau kegiatan, atau untuk menentukan arah suatu tujuan atau rencana yang dikehendaki. Dengan demikian, layanan informasi itu pertama-tama merupakan perwujudan dari fungsi pemahaman dalam bimbingan dan konseling.

Dalam melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 2 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 800/064/Bid.I/Diskominfo tanggal 16 Januari 2023 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana PPID Pelaksana pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas sebagai berikut : 

1.

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perdagangan Dan   Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah;

2.

Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait bidang layanan, pengelolaan Informasi Publik di lingkungan  Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :

1.

PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Ruang Pelayanan Informasi yang terletak pada Lobby Kantor Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah;

2.

Meja Layanan Informasi  dilengkapi dengan 1 meja dan kursi serta 2 kursi tamu untuk  Pemohon Informasi yang datang;

3.

Komputer dan akses internet disediakan untuk mencari Informasi Publik yang diminta atau mengakses website http://ppid.kalteng.go.id untuk memeriksa permintaan informasi yang masuk dalam sistem PPID. Tidak lupa juga tersedia printer untuk mencetak informasi publik apabila pemohon meminta dalam bentuk hardcopy atau hasil cetakan;

4.

Penyimpanan Data juga disediakan dalam bentuk Digital maupun Berkas. Penyimpanan Digital berupa flashdisk dan penyimpanan berkas di arsipkan pada lemari arsip pada ruang pelayanan informasi.

Dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik pada PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memilik Sumber Daya Manusia sebagai Petugas Layanan Informasi dalam menerima Permohonan Informasi dari Masyarakat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

1.

Petugas Layanan Informasi merupakan anggota PPID Pelaksana;

2.

Petugas Layanan Informasi memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik saat menghadapi Pemohon Informasi Publik yang datang;

3.

Petugas Layanan Informasi memiliki keterampilan dalam mengoperasikan komputer dan internet.

PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memiliki mekanisme Pelayanan Informasi Publik yang terdiri dari :

* Mekanisme Permohonan Informasi secara tatap muka

1.

Pemohon informasi datang mengajukan permohonan informasi ke PPID Pembantu, kemudian Pemohon menyerahkan surat permintaan data atau mengisi formulir permohonan informasi pada bagian layanan informasi.

2.

Petugas Layanan Informasi mencatat permohonan informasi ke dalam formulir permohonan informasi publik.

3.

Petugas Layanan Informasi menyerahkan formulir permohonan informasi publik ke Pengadministrasi Persuratan untuk diagendakan dan Pengadministrasi Persuratan membuat formulir disposisi untuk disampaikan kepada Pimpinan.

4.

Pimpinan memutuskan apakah informasi yang diminta termasuk atau tidak termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan. Apabila informasi tersebut termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan, maka Kepala Dinas akan memberikan disposisi untuk menolak permintaan informasi tersebut.

5.

Formulir Permohonan Informasi yang sudah disposisi Kepala Dinas diteruskan kepada Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana untuk memberikan arahan kepada Sekretaris PPID Pelaksana yaitu Kepala Sub Bagian Penyusunan Program agar ditindaklanjuti.

6.

Sekretaris PPID Pelaksana memberikan perintah kepada Petugas Layanan Informasi sesuai dengan hasil disposisi dari atasan PPID Pelaksana dan Ketua PPID Pelaksana.

7.

Petugas Layanan Informasi memberikan informasi publik kepada pemohon informasi.

* Mekanisme Permohonan Informasi melalui PPID Utama

1.

Pemohon informasi mengakses website http://ppid.kalteng.go.id dan mendaftar akun dengan memasukan identitas pemohon informasi.

2.

Setelah mendaftar, pemohon masuk dengan akun yang telah dibuat dan membuat permohonan informasi yang diinginkan.

3.

Petugas Layanan Informasi mendapatkan notifikasi pada website PPID Utama dan mencetak formulir permohonan informasi untuk diagendakan ke dalam buku agenda surat.

4.

Petugas Layanan Informasi menyerahkan formulir permohonan informasi publik ke Pengadministrasi Persuratan untuk diagendakan dan Pengadministrasi Persuratan membuat formulir disposisi untuk disampaikan kepada Pimpinan.

5.

Pimpinan memutuskan apakah informasi yang diminta termasuk atau tidak termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan. Apabila informasi tersebut termasuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan, maka Kepala Dinas akan memberikan disposisi untuk menolak permintaan informasi tersebut.

6.

Formulir Permohonan Informasi yang sudah di disposisi Kepala Dinas diteruskan kepada Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana untuk memberikan arahan kepada Sekretaris PPID Pelaksana yaitu Kepala Sub Bagian Penyusunan Program agar ditindaklanjuti.

7.

Sekretaris PPID Pelaksana memberikan perintah kepada Petugas Layanan Informasi sesuai dengan hasil disposisi dari atasan PPID Pelaksan dan Ketua PPID Pelaksana.

8.

Petugas Layanan Informasi memberikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan menyertakan tautan informasi yang telah diunggah pada website PPID Pelaksana dan PPID Utama.

Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada PPID Pelaksan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) pada Pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB. Pemohon informasi juga dapat melakukan permintaan informasi publik diluar jam pelayanan informasi publik pada PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara mengakses website PPID Provinsi Kalimantan Tengah.