Beranda » Tata Cara Permohonan Keberatan
Tata Cara Permohonan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
- Formulir tanda terima permohonan informasi
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Tampilkan Produk Unggulan Daerah di Pangan Nusa Expo 2025 29 Oktober 2025
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia ke‑40 Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Lakukan Pengawasan dan Himbauan kepada Pelaku Usaha agar Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya 12 September 2025
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
KATA PENCARIAN








