Beranda ยป Tata Cara Permohonan Keberatan
Tata Cara Permohonan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
- Formulir tanda terima permohonan informasi
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
FOTO GALERI
Postingan terbaru
- Komisi Informasi Lakukan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Dagperin Prov. Kalteng 20 September 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Bimtek Pelaporan Data Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional 20 September 2024
- Pemprov Kalteng Menggelar Pasar Murah Berkah di Kabupaten Kapuas 13 September 2024
- Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah Berkah di Masjid Ainul Yaqin Kabupaten Katingan 5 September 2024
- Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah Berkah di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya 5 September 2024
KATA PENCARIAN