Beranda ยป Tata Cara Permohonan Keberatan
Tata Cara Permohonan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
- Formulir tanda terima permohonan informasi
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Postingan terbaru
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 17 Juni 2026
- Langkah Strategis Menuju RKPD 2027 yang Berkualitas, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Fasilitasi 17 Juni 2026
- UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring 17 Juni 2026
- Tingkatkan Kualitas Data dan Evaluasi Kinerja, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Survei Kemendagri 17 Juni 2026
KATA PENCARIAN








