Beranda ยป Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung:
1) Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
2) Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
3) Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
4) Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
5) Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
6) Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis:
1) Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Kaltim dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
2) bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3) bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4) bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
- Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 29 Mei 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menghimbau Para Pedagang Mengunakan Alat Ukur yang telah Berstandarisasi 27 Mei 2025
- Koordinasi Dagperin Kalteng dengan Kabupaten Seruyan 20 Mei 2025
KATA PENCARIAN