Beranda ยป Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2.
Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;
3.
Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;
4.
Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan perdagangan dan perindustrian;
5.
Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
6.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Postingan terbaru
- Tingkatkan Jiwa Entrepreneur, Disdagperin Prov. Kalteng Latih Fresh Graduate, Pelajar dan Mahasiswa 9 Desember 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Perkuat Hilirisasi melalui Pelatihan Diversifikasi Produk Olahan Hasil Kelautan dan Perikanan 1 Desember 2025
- Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemprov Kalteng Fokuskan Rapat Koordinasi Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok 1 Desember 2025
- Dorong IKM Pangan, Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Pengolahan Pangan di Kabupaten Katingan 27 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Raih Predikat Informatif dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2025 27 November 2025
KATA PENCARIAN








