Beranda ยป Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2.
Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;
3.
Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;
4.
Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan perdagangan dan perindustrian;
5.
Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
6.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Postingan terbaru
- Dorong IKM Pangan, Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Pengolahan Pangan di Kabupaten Katingan 27 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Raih Predikat Informatif dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2025 27 November 2025
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Dinas Dagperin Prov. Kalteng Latih Pengrajin Rotan dan Ukiran Kayu di Barito Selatan 27 November 2025
- Perpisahan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri dengan Seluruh Pegawai Disdagperin Prov. Kalteng 24 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Tingkatkan Kesehatan Tubuh dengan Senam Pagi Bersama 23 November 2025
KATA PENCARIAN








