Beranda ยป Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2.
Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;
3.
Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;
4.
Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan perdagangan dan perindustrian;
5.
Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
6.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Postingan terbaru
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur 25 Agustus 2025
- Semarakkan HUT RI ke-80, Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Lomba Karaoke 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Pengemasan Produk Pangan 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Industri Kecil Menengah di Kab. Kapuas 31 Juli 2025
KATA PENCARIAN