Bidang Industri

Bidang Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri daerah dan sumber daya industri, penyebaran dan pemerataan industri serta kebijakan industri daerah dalam melaksanakan pemberdayaan, pembinaan perizinan, promosi industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, penumbuhan wirausaha, pengembangan industri dan fasilitasi industri.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Industri mempunyai fungsi:
1.  Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
2.  Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
3.  Penyiapan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri daerah,
      kebijakan industri daerah, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber
      daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri,
      pembinaan perizinan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri,
      promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri;
4.  Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan,
      perizinan, data dan informasi industri kecil , industri menengah dan industri besar;
5.  Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perizinan,
     data dan informasi industri kecil , industri menengah dan industri besar