Beranda ยป Bidang Industri
Bidang Industri
Bidang Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri daerah dan sumber daya industri, penyebaran dan pemerataan industri serta kebijakan industri daerah dalam melaksanakan pemberdayaan, pembinaan perizinan, promosi industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, penumbuhan wirausaha, pengembangan industri dan fasilitasi industri.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Industri mempunyai fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
2. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri daerah,
kebijakan industri daerah, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber
daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri,
pembinaan perizinan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri,
promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri;
4. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan,
perizinan, data dan informasi industri kecil , industri menengah dan industri besar;
5. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perizinan,
data dan informasi industri kecil , industri menengah dan industri besar
FOTO GALERI
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Barito Utara 30 Oktober 2024
- IKM Binaan Disdagperin Prov. Kalteng Ikuti Penjurian Calon Penerima Penghargaan Upakarti Tahun 2024 30 Oktober 2024
- Pemprov Kalteng Ikuti Pameran Trade Expo Indonesia Ke 39 Tahun 2024 30 Oktober 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lamandau 3 Oktober 2024
- Pemprov Kalteng Mengikuti Pameran The 5th Lifestyle Week Osaka 2024 29 September 2024
KATA PENCARIAN