Beranda ยป Bidang Industri
Bidang Industri
Bidang Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri daerah dan sumber daya industri, penyebaran dan pemerataan industri serta kebijakan industri daerah dalam melaksanakan pemberdayaan, pembinaan perizinan, promosi industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, penumbuhan wirausaha, pengembangan industri dan fasilitasi industri.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Industri mempunyai fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
2. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri daerah,
kebijakan industri daerah, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber
daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri,
pembinaan perizinan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri,
promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri;
4. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan,
perizinan, data dan informasi industri kecil , industri menengah dan industri besar;
5. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perizinan,
data dan informasi industri kecil , industri menengah dan industri besar
Postingan terbaru
- Hilirisasi SDA Non Tambang Jadi Langkah Strategis Dorong Diversifikasi Ekonomi Kalimantan Tengah 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Gelar Evaluasi PPPK, Tekankan Disiplin, Komitmen, dan Tanggung Jawab dalam Bekerja 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal Melalui SATGAS PASTI 18 Juni 2026
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Perkuat Kesiapan Data, Disdagperin Kalteng Laksanakan Rapat Persiapan Survei Pendahuluan Kemendagri 18 Juni 2026
KATA PENCARIAN








