Beranda » Bidang Perlindungan Konsumen
Bidang Perlindungan Konsumen
Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha, pemberian pembinaan teknis dan pengawasan terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan untuk bimbingan teknis penyuluhan konsumen dan pengawasan
terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga;
2. Pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen;
3. Pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pengawasan
tertib niaga, barang dan jasa;
4. Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan konsumen terhadap dan
pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga;
5. Pembinaan dan pemberdayaan PPBJ dan PPNS-PK;
6. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;
7. Pelaksanaan sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen;
8. Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala provinsi;
9. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN Provinsi;
10. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah Provinsi;
11. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi;
12. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN provinsi;
13. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah provinsi;
14. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan
15. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Standar Operasional Perlindungan Konsumen
Postingan terbaru
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 17 Juni 2026
- Langkah Strategis Menuju RKPD 2027 yang Berkualitas, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Fasilitasi 17 Juni 2026
- UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring 17 Juni 2026
- Tingkatkan Kualitas Data dan Evaluasi Kinerja, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Survei Kemendagri 17 Juni 2026
KATA PENCARIAN








