Beranda ยป Bidang Perlindungan Konsumen
Bidang Perlindungan Konsumen
Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha, pemberian pembinaan teknis dan pengawasan terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan untuk bimbingan teknis penyuluhan konsumen dan pengawasan
terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga;
2. Pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen;
3. Pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pengawasan
tertib niaga, barang dan jasa;
4. Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan konsumen terhadap dan
pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga;
5. Pembinaan dan pemberdayaan PPBJ dan PPNS-PK;
6. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;
7. Pelaksanaan sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen;
8. Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala provinsi;
9. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN Provinsi;
10. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah Provinsi;
11. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi;
12. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN provinsi;
13. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah provinsi;
14. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan
15. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
- Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 29 Mei 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menghimbau Para Pedagang Mengunakan Alat Ukur yang telah Berstandarisasi 27 Mei 2025
- Koordinasi Dagperin Kalteng dengan Kabupaten Seruyan 20 Mei 2025
KATA PENCARIAN