Bidang Perlindungan Konsumen

Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha, pemberian pembinaan teknis dan pengawasan terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
1.   Penyiapan bahan untuk bimbingan teknis penyuluhan konsumen dan pengawasan
      terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga;
2.   Pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan
       perlindungan konsumen;
3.    Pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pengawasan
       tertib niaga, barang dan jasa;
4.    Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan konsumen terhadap dan
        pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga;
5.    Pembinaan dan pemberdayaan PPBJ dan PPNS-PK;
6.    Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;
7.    Pelaksanaan sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen;
8.    Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala provinsi;
9.    Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN Provinsi;
10.  Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah Provinsi;
11.  Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi;
12.  Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN provinsi;
13.  Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah provinsi;
14.  Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan
15.  Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.