Fungsi PPID Pelaksana adalah membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan. PPID Pelaksana pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas:
a.
Atasan PPID : Kepala Perangkat Daerah;
b.
Tim Pertimbangan : Pejabat Eselon III pada Perangkat Daerah;
c.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :
.
1. Ketua : Sekretaris/Pejabat Eselon III yang membidangi informasi dan dokumentasi;
.
2. Sekretaris;
.
3. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
.
4. Bidang Pelayanan Informasi;
.
5. Bidang Dokumentasi dan Arsip.
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b mempunyai tugas :
1.
Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Perangkat Daerah;
2.
Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik pada Perangkat Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c mempunyai tugas :
1.
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Perangkat Daerah;
2.
Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait bidang layanan, pengelolaan informasi publik serta bidang dokumentasi dan arsip;
3.
Melakukan Koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah, terkait pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan.
Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan pelaksanaan tugasnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melaporkan kepada Tim Pertimbangan dan PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah.