Beranda » Dokumen Anggaran Kegiatan
Dokumen Anggaran Kegiatan
Dokumen Anggaran Kegiatan (DAK) adalah dokumen yang memuat rincian anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berisi detail tentang program dan kegiatan, alokasi anggaran untuk setiap kegiatan. Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi pengguna anggaran dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui.
Fungsi dokumen anggaran:
a.
Perencanaan: Membantu dalam merencanakan bagaimana dana dapat digunakan untuk mencapai tujuan keuangan.
b.
Pengendalian: Membantu dalam mengontrol pengeluaran dan memastikan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
c.
Evaluasi: Memungkinkan evaluasi kinerja keuangan berdasarkan hasil yang dicapai.
Postingan terbaru
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur 25 Agustus 2025
- Semarakkan HUT RI ke-80, Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Lomba Karaoke 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Pengemasan Produk Pangan 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Industri Kecil Menengah di Kab. Kapuas 31 Juli 2025
KATA PENCARIAN