Beranda ยป Bidang Perdagangan Luar Negeri
Bidang Perdagangan Luar Negeri
Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas bimbingan teknis pembinaan ekspor, pengembangan dan pemantauan komoditi ekspor, evaluasi kegiatan ekspor impor, penyediaan dan penyebaran informasi perdagangan internasional, promosi dagang serta pembinaan perizinan dan non perizinan di bidang ekspor impor.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan masukan petunjuk teknis dalam rangka pengelolaan, pembinaan
pengembangan komoditi ekspor;
2. Penyiapan dan penyusunan bahan bimbingan teknis dan informasi perdagangan luar
negeri dalam rangka pembinaan iklim usaha, pemantapan keterkaitan antar dunia usaha
dan antar sektor, dan peningkatan kerjasama/kemitraan dunia usaha perdagangan luar
negeri; dan
3. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan promosi dagang di luar negeri.
Postingan terbaru
- Hilirisasi SDA Non Tambang Jadi Langkah Strategis Dorong Diversifikasi Ekonomi Kalimantan Tengah 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Gelar Evaluasi PPPK, Tekankan Disiplin, Komitmen, dan Tanggung Jawab dalam Bekerja 18 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal Melalui SATGAS PASTI 18 Juni 2026
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Perkuat Kesiapan Data, Disdagperin Kalteng Laksanakan Rapat Persiapan Survei Pendahuluan Kemendagri 18 Juni 2026
KATA PENCARIAN








