Beranda » Rencana Kerja (RENJA)
Rencana Kerja (RENJA)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) diamanatkan bahwa satuan kerja perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangka Daerah (Renja-PD).
Rencana Kerja (Renja) PD adalah dokumen perencanaan tahunan PD yang merupakan penjabaran dari renstra PD yang akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP). Renja PD memuat tentang sasaran yang akan dicapai, arah kebijakan, program, kegiatan dan kebutuhan pendanaan. Penyusunan Renja PD dilakukan secara simultan/paralel dengan penyusunan RKPD.
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Tampilkan Produk Unggulan Daerah di Pangan Nusa Expo 2025 29 Oktober 2025
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia ke‑40 Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Lakukan Pengawasan dan Himbauan kepada Pelaku Usaha agar Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya 12 September 2025
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
KATA PENCARIAN








