Beranda » Laporan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK)
Laporan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK)
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian:
a) beras;
b) kedelai bahan baku tahu dan tempe;
c) cabe;
d) bawang merah.
2. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
a) gula;
b) minyak goreng;
c) tepung terigu.
3. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan:
a) daging sapi;
b) daging ayam ras;
c) telur ayam ras;
d) ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Barang Kebutuhan Pokok harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
b. layak konsumsi;
c. terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan
d. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Postingan terbaru
- Langkah Strategis Menuju RKPD 2027 yang Berkualitas, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Fasilitasi 17 Juni 2026
- UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring 17 Juni 2026
- Tingkatkan Kualitas Data dan Evaluasi Kinerja, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Survei Kemendagri 17 Juni 2026
- Menjemput 1448 Hijriah, Pemprov Kalteng Perkuat Spirit Kebersamaan dan Keimanan 15 Juni 2026
- Disdagperin Kalteng Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Bersama Inspektorat dan Biro PBJ 15 Juni 2026
KATA PENCARIAN








