Beranda » Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar pelayanan informasi publik adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Standar ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan layanan informasi publik;
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat;
- Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan informasi publik harus diberikan dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pengecualian informasi publik harus ketat dan terbatas.
Post Views: 698
Postingan terbaru
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 17 Juni 2026
- Langkah Strategis Menuju RKPD 2027 yang Berkualitas, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Fasilitasi 17 Juni 2026
- UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring 17 Juni 2026
- Tingkatkan Kualitas Data dan Evaluasi Kinerja, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Survei Kemendagri 17 Juni 2026
KATA PENCARIAN








