Standar Pelayanan Informasi Publik

Standar pelayanan informasi publik adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. 
 
Standar ini bertujuan untuk:
  • Mengoptimalkan layanan informasi publik;
  • Memberikan akses informasi kepada masyarakat;
  • Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat, dan tidak menyesatkan.

Pelayanan informasi publik harus diberikan dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pengecualian informasi publik harus ketat dan terbatas.