Beranda » Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar pelayanan informasi publik adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Standar ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan layanan informasi publik;
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat;
- Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan informasi publik harus diberikan dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pengecualian informasi publik harus ketat dan terbatas.
Post Views: 368
Postingan terbaru
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur 25 Agustus 2025
- Semarakkan HUT RI ke-80, Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Lomba Karaoke 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Pengemasan Produk Pangan 20 Agustus 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Industri Kecil Menengah di Kab. Kapuas 31 Juli 2025
KATA PENCARIAN