Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta aset perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Sekretariat memiliki fungsi:
1.    Penyiapan bahan dan data penyusunan program dan anggaran;
2.    Penghimpunan data dari semua bidang sebagai bahan dalam penyusunan program dan
       anggaran dinas;
3.    Penghimpunan bahan dan data penyusunan pelaporan dinas;
4.    Pengolahan, meneliti dan mempelajari bahan dan data penyusunan program, anggaran
       dan pelaporan;
5.    Penyusunan rencana anggaran;
6.    Pelaksanaan urusan pengelolaan urusan keuangan;
7.    Mempersiapkan dan membuat SPP;
8.    Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap Bendahara;
9.    Penyelenggaraan urusan surat menyurat, perpustakaan dan kearsipan;
10.  Penyelenggaraan pelaporan dan kehumasan;
11.  Penyelenggaraan urusan perlengkapan rumah tangga;
12.  Penyelenggaraan urusan protokol dan hubungan masyarakat;
13.  Penyelenggaraan urusan hukum dan perundang-undangan;
14.  Penyusunan rencana kebutuhan prasarana dan sarana kantor, perlengkapan dan
        peralatan kantor;
15.  Pengurusan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pendistribusian barang;
16.  Pengurusan pengadministrasian, pemeliharaan dan usul penghapusan barang;
17.  Penyusunan laporan dan akuntansi aset dan barang;
18.  Perencanaan dan mempersiapkan usulan pengikutsertaan dalam Latihan Pra Jabatan
        bagi Calon pegawai, ujian dinas, Diklat Penjenjangan, Teknis maupun Fungsional;
19.  Pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan;
20.  Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data kepegawaian; dan
21.  Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.