Permohonan Informasi Online

Form/Formulir Permohonan Informasi Online adalah pengganti Formulir Permohonan Informasi (konvensional) yang menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon informasi, ketika informasi yang diinginkan merupakan informasi yang tidak tersedia di dalam Informasi Berkala. Pemohon harus mengisi dan melengkapi semua data yang diminta dalam formulir, yang terdiri dari :

1. Tanggal Permohonan :
Masukkan tanggal permohonan yang untuk memenuhi permohonan informasi

2. Nama :
Masukkan nama lengkap pemohon sesuai dengan nama yang tercantum di dalam KTP

3. NIK :
Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data di dalam KTP

4. Upload KTP :
Unggah file KTP Pemohon dalam format JPG (gambar)

5. Email :
Masukkan alamat email yang aktif

6. HP
Masukkan nomor HP/telepon pemohon yang dapat dihubungi sehingga PPID dapat menghubungi pemohon sewaktu-waktu dalam rangka memenuhi permohonanJenis

7. Pemohon :
Masukkan jenis Pemohon yang terdiri dari :
a. Perorangan, jika pemohon berasal dari inisiasi pribadi (diri sendiri) tidak melibatkan organisasi.
b. Organisasi, jika pemohon mengatas namakan organisasi tertentu seperti LSM, Ormas, Partai, dll.

8. Informasi yang dibutuhkan
Rincikan informasi yang diminta pemohon dengan jelas, agar PPID dapat memberikan informasi yang dibutuhkan

9. Tujuan Penggunaan Informasi
Jelaskan tujuan penggunaan informasi yang diminta untuk keperluan/kepentingan apa, karena alasan penggunaan informasi akan sangat mempengaruhi diterima atau ditolaknya permohonan informasi tersebut

10. Tombol “Kirim”
Silahkan klik tombol “Kirim” jika semua data sudah lengkap dan jelas