Tata Cara Memperoleh Informasi

Untuk memperoleh informasi publik, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik terkait. Permohonan bisa dilakukan secara langsung, melalui surat, email, atau bahkan melalui website jika badan publik menyediakan layanan e-PPID. Pemohon perlu mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas diri, dan menyebutkan informasi yang dicari. PPID kemudian akan memproses permohonan dan memberikan tanggapan, biasanya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja jika diperlukan. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID, mereka dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. 

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik:

1.

Identifikasi Badan Publik: Tentukan badan publik yang menguasai informasi yang dicari. 

2.

Pilih Cara Permohonan: Ajukan permohonan melalui salah satu cara berikut:

  • Datang Langsung: Kunjungi kantor badan publik dan temui petugas layanan informasi. 
  • Surat: Kirimkan permohonan tertulis ke alamat badan publik. 
  • Email: Kirimkan permohonan melalui email ke alamat yang disediakan oleh badan publik. 
  • Website: Jika tersedia, ajukan permohonan secara online melalui website badan publik. 

3.

Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan informasi publik yang disediakan, cantumkan data diri, jenis informasi yang diminta, dan alasan permintaan. 

4.

Lampirkan Identitas: Lampirkan fotokopi KTP atau identitas lain yang sah. 

5.

Minta Tanda Bukti: Minta tanda bukti penerimaan permohonan dari PPID. 

6.

Tunggu Respon: PPID akan memproses permohonan dan memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.  

7.

Terima Informasi: Jika informasi tersedia, PPID akan menyerahkan informasi kepada pemohon. 

8.

Ajukan Keberatan (jika perlu): Jika tidak puas dengan tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. 

Hak Pemohon Informasi Publik:
Melihat dan mengetahui informasi publik, Menghadiri pertemuan publik, Mendapatkan salinan informasi publik, Menyebarluaskan informasi publik (sesuai peraturan), Mengajukan keberatan jika informasi ditolak atau tidak diberikan.