Beranda ยป Tata Cara Permohonan Keberatan
Tata Cara Permohonan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
- Formulir tanda terima permohonan informasi
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Laksanakan Bimtek Pelaporan Data Industri pada SIINas 8 Juli 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Kegiatan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kab. Katingan 23 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Praktik Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Industri dan Perdagangan 19 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
KATA PENCARIAN