Beranda » Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung:
1) Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
2) Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
3) Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
4) Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
5) Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
6) Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis:
1) Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Kaltim dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
2) bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3) bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4) bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Tampilkan Produk Unggulan Daerah di Pangan Nusa Expo 2025 29 Oktober 2025
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia ke‑40 Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Lakukan Pengawasan dan Himbauan kepada Pelaku Usaha agar Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya 12 September 2025
- Kadis Dagperin Prov. Kalteng Tegaskan ASN dan Tenaga Kontrak, Bijak dalam Bermedia Sosial dan Jangan Sebarkan Berita Hoaks 1 September 2025
KATA PENCARIAN








