Beranda » Laporan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK)
Laporan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK)
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian:
a) beras;
b) kedelai bahan baku tahu dan tempe;
c) cabe;
d) bawang merah.
2. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
a) gula;
b) minyak goreng;
c) tepung terigu.
3. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan:
a) daging sapi;
b) daging ayam ras;
c) telur ayam ras;
d) ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Barang Kebutuhan Pokok harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
b. layak konsumsi;
c. terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan
d. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Laksanakan Bimtek Pelaporan Data Industri pada SIINas 8 Juli 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Kegiatan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kab. Katingan 23 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Praktik Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Industri dan Perdagangan 19 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
KATA PENCARIAN