Beranda » Laporan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK)
Laporan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK)
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian:
a) beras;
b) kedelai bahan baku tahu dan tempe;
c) cabe;
d) bawang merah.
2. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
a) gula;
b) minyak goreng;
c) tepung terigu.
3. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan:
a) daging sapi;
b) daging ayam ras;
c) telur ayam ras;
d) ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Barang Kebutuhan Pokok harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
b. layak konsumsi;
c. terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan
d. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
- Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 29 Mei 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menghimbau Para Pedagang Mengunakan Alat Ukur yang telah Berstandarisasi 27 Mei 2025
- Koordinasi Dagperin Kalteng dengan Kabupaten Seruyan 20 Mei 2025
KATA PENCARIAN