Beranda » Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar pelayanan informasi publik adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Standar ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan layanan informasi publik;
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat;
- Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan informasi publik harus diberikan dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pengecualian informasi publik harus ketat dan terbatas.
Post Views: 211
Postingan terbaru
- Disdagperin Kalteng siap Ciptakan 250 Miliarder Baru, melalui Program IKM Berkah 24 April 2025
- Program Pasar Murah Targetkan 140.000Paket Sembako Untuk di Bagikan Ke Seluruh Desa Di Kalteng 17 April 2025
- Inflasi Bulan Maret Kemarin, Tetap Terkontrol Dengan Adanya Pasar Murah Dari Disdagperin Kalteng 14 April 2025
- Kratom, Inovasi Disdagperin Kalteng Untuk Buka Peluang Pendorong Ekonomi Baru Masyarakat Kalteng 11 April 2025
- Pasar Murah Jangkau semua Desa Se-Kalteng, Program Prioritas Visi dan Misi Gubernur serta Wakil Gubernur Kalteng 28 Maret 2025
KATA PENCARIAN