Beranda » Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar pelayanan informasi publik adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Standar ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan layanan informasi publik;
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat;
- Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan informasi publik harus diberikan dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pengecualian informasi publik harus ketat dan terbatas.
Post Views: 687
Postingan terbaru
- May Day 2026: Senam Bersama Pererat Kebersamaan di Kalteng 1 Mei 2026
- Kegiatan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah selama Bulan Februari 2026 28 Februari 2026
- Kegiatan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah selama Bulan Januari 2026 31 Januari 2026
- Tingkatkan Jiwa Entrepreneur, Disdagperin Prov. Kalteng Latih Fresh Graduate, Pelajar dan Mahasiswa 9 Desember 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Perkuat Hilirisasi melalui Pelatihan Diversifikasi Produk Olahan Hasil Kelautan dan Perikanan 1 Desember 2025
KATA PENCARIAN








