Beranda » Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar pelayanan informasi publik adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Standar ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan layanan informasi publik;
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat;
- Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan informasi publik harus diberikan dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pengecualian informasi publik harus ketat dan terbatas.
Post Views: 415
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Ikuti Tahapan Presentasi Uji Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Tampilkan Produk Unggulan Daerah di Pangan Nusa Expo 2025 29 Oktober 2025
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia ke‑40 Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Lakukan Pengawasan dan Himbauan kepada Pelaku Usaha agar Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya 12 September 2025
KATA PENCARIAN








