Beranda » Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
Standar pelayanan informasi publik adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Standar ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan layanan informasi publik;
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat;
- Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan informasi publik harus diberikan dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pengecualian informasi publik harus ketat dan terbatas.
Post Views: 23
FOTO GALERI
Postingan terbaru
- Komisi Informasi Lakukan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Dagperin Prov. Kalteng 20 September 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Bimtek Pelaporan Data Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional 20 September 2024
- Pemprov Kalteng Menggelar Pasar Murah Berkah di Kabupaten Kapuas 13 September 2024
- Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah Berkah di Masjid Ainul Yaqin Kabupaten Katingan 5 September 2024
- Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah Berkah di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya 5 September 2024
KATA PENCARIAN