Dokumen Anggaran Kegiatan

Dokumen Anggaran Kegiatan (DAK) adalah dokumen yang memuat rincian anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berisi detail tentang program dan kegiatan, alokasi anggaran untuk setiap kegiatan. Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi pengguna anggaran dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui. 

Fungsi dokumen anggaran:

a.

Perencanaan: Membantu dalam merencanakan bagaimana dana dapat digunakan untuk mencapai tujuan keuangan.

b.

Pengendalian: Membantu dalam mengontrol pengeluaran dan memastikan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

c.

Evaluasi: Memungkinkan evaluasi kinerja keuangan berdasarkan hasil yang dicapai.