Beranda » Dokumen Anggaran Kegiatan
Dokumen Anggaran Kegiatan
Dokumen Anggaran Kegiatan (DAK) adalah dokumen yang memuat rincian anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berisi detail tentang program dan kegiatan, alokasi anggaran untuk setiap kegiatan. Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi pengguna anggaran dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui.
Fungsi dokumen anggaran:
a.
Perencanaan: Membantu dalam merencanakan bagaimana dana dapat digunakan untuk mencapai tujuan keuangan.
b.
Pengendalian: Membantu dalam mengontrol pengeluaran dan memastikan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
c.
Evaluasi: Memungkinkan evaluasi kinerja keuangan berdasarkan hasil yang dicapai.
Postingan terbaru
- Dorong IKM Pangan, Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Pengolahan Pangan di Kabupaten Katingan 27 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Raih Predikat Informatif dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2025 27 November 2025
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Dinas Dagperin Prov. Kalteng Latih Pengrajin Rotan dan Ukiran Kayu di Barito Selatan 27 November 2025
- Perpisahan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri dengan Seluruh Pegawai Disdagperin Prov. Kalteng 24 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Tingkatkan Kesehatan Tubuh dengan Senam Pagi Bersama 23 November 2025
KATA PENCARIAN








