Beranda » Dokumen Anggaran Kegiatan
Dokumen Anggaran Kegiatan
Dokumen Anggaran Kegiatan (DAK) adalah dokumen yang memuat rincian anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berisi detail tentang program dan kegiatan, alokasi anggaran untuk setiap kegiatan. Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi pengguna anggaran dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui.
Fungsi dokumen anggaran:
a.
Perencanaan: Membantu dalam merencanakan bagaimana dana dapat digunakan untuk mencapai tujuan keuangan.
b.
Pengendalian: Membantu dalam mengontrol pengeluaran dan memastikan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
c.
Evaluasi: Memungkinkan evaluasi kinerja keuangan berdasarkan hasil yang dicapai.
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Laksanakan Bimtek Pelaporan Data Industri pada SIINas 8 Juli 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Kegiatan Pelatihan Kerajinan Anyaman Rotan di Kab. Katingan 23 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Adakan Praktik Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Industri dan Perdagangan 19 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
KATA PENCARIAN