Beranda » Rencana Kerja (RENJA)
Rencana Kerja (RENJA)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) diamanatkan bahwa satuan kerja perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangka Daerah (Renja-PD).
Rencana Kerja (Renja) PD adalah dokumen perencanaan tahunan PD yang merupakan penjabaran dari renstra PD yang akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP). Renja PD memuat tentang sasaran yang akan dicapai, arah kebijakan, program, kegiatan dan kebutuhan pendanaan. Penyusunan Renja PD dilakukan secara simultan/paralel dengan penyusunan RKPD.
FOTO GALERI
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng hadiri Forum Koordinasi Pengembangan Ekspor Antara Pusat dan Daerah Tahun 2024 18 Mei 2024
- UPT. BPSMB Dinas Dagperin Prov. Kalteng gelar Sosialisasi Penerapan Pasar Ber-SNI (SNI 8152:2021) 9 Mei 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng melakukan Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Seruyan 9 Mei 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menerima Kunjungan Kerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) 7 Maret 2024
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Pengarahan Pengendalian Pengelolaan Kegiatan DIPA Tahun Anggaran 2024 6 Maret 2024
KATA PENCARIAN