Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:

1.

Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2.

Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;

3.

Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian;

4.

Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan perdagangan dan perindustrian;

5.

Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian;

6.

Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.