Beranda » Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pembinaan usaha dan sarana prasana distribusi perdagangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis usaha Perdagangan Dalam Negeri.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian distribusi, pemantauan harga dan
ketersediaan barang pokok dan barang penting;
2. Pembinaan pelaku usaha distribusi;
3. Pembinaan dan pemasaran produk hasil industri pertanian, perkebunan, peternakan dan
kelautan;
4. Pengendalian inflasi;
5. Pelaksanaan kerjasama dagang antar pulau, pengembangan dan pengawasan sarana
prasaran distribusi perdagangan;
6. Pengelolaan, pengembangan dan pemberdayaan pasar rakyat, pasar modern dan
pergudangan;
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana distribusi;
8. Pelaksanaan bimbingan teknis dalam upaya pengembangan, pengelolaan sarana
prasarana distribusi;
9. Pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha;
10. Penyelenggaraan promosi dan peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan
menengah perdagangan;
11. Pengawasan transaksi perdagangan melalui elektronik dan;
12. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Ikuti Tahapan Presentasi Uji Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Tampilkan Produk Unggulan Daerah di Pangan Nusa Expo 2025 29 Oktober 2025
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia ke‑40 Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Lakukan Pengawasan dan Himbauan kepada Pelaku Usaha agar Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya 12 September 2025
KATA PENCARIAN








