Beranda » Bidang Perlindungan Konsumen
Bidang Perlindungan Konsumen
Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha, pemberian pembinaan teknis dan pengawasan terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan untuk bimbingan teknis penyuluhan konsumen dan pengawasan
terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga;
2. Pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen;
3. Pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pengawasan
tertib niaga, barang dan jasa;
4. Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan konsumen terhadap dan
pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga;
5. Pembinaan dan pemberdayaan PPBJ dan PPNS-PK;
6. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;
7. Pelaksanaan sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen;
8. Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala provinsi;
9. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN Provinsi;
10. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah Provinsi;
11. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi;
12. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN provinsi;
13. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah provinsi;
14. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan
15. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Standar Operasional Perlindungan Konsumen
Postingan terbaru
- Disdagperin Prov. Kalteng Ikuti Tahapan Presentasi Uji Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Tampilkan Produk Unggulan Daerah di Pangan Nusa Expo 2025 29 Oktober 2025
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia ke‑40 Tahun 2025 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi 29 Oktober 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Lakukan Pengawasan dan Himbauan kepada Pelaku Usaha agar Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya 12 September 2025
KATA PENCARIAN








