UPT. BPSMB

Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagagan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Balai Pengujian Sertfikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai fungsi:
1.  Melaksanakan pelayanan jasa teknis kepada dunia usaha & masyarakat di bidang
      pengujian dan sertifikasi mutu barang;
2.  Melaksanakan penyusunan tata kerja pengujian dan sertifikasi;
3.  Melaksanakan pembinaan, penyuluhan pengawasan teknis pengujian dan sertifikasi
      mutu barang;
4.  Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana laboratorium;
5.  Melaksanakan koordinasi baik pengendalian kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu
      barang, maupun sesama Anggota Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu;
6.  Penerimaan dan penyetoran retribusi atas hasil pelayanan jasa teknis pengujian mutu
     barang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Jasa Pengujian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Teknis Pengujian dan Kalibrasi.