Beranda ยป UPT. BPSMB
UPT. BPSMB
Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagagan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Balai Pengujian Sertfikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan pelayanan jasa teknis kepada dunia usaha & masyarakat di bidang
pengujian dan sertifikasi mutu barang;
2. Melaksanakan penyusunan tata kerja pengujian dan sertifikasi;
3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan pengawasan teknis pengujian dan sertifikasi
mutu barang;
4. Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana laboratorium;
5. Melaksanakan koordinasi baik pengendalian kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu
barang, maupun sesama Anggota Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu;
6. Penerimaan dan penyetoran retribusi atas hasil pelayanan jasa teknis pengujian mutu
barang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Jasa Pengujian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Teknis Pengujian dan Kalibrasi.
Postingan terbaru
- Disdagperin Kalteng siap Ciptakan 250 Miliarder Baru, melalui Program IKM Berkah 24 April 2025
- Program Pasar Murah Targetkan 140.000Paket Sembako Untuk di Bagikan Ke Seluruh Desa Di Kalteng 17 April 2025
- Inflasi Bulan Maret Kemarin, Tetap Terkontrol Dengan Adanya Pasar Murah Dari Disdagperin Kalteng 14 April 2025
- Kratom, Inovasi Disdagperin Kalteng Untuk Buka Peluang Pendorong Ekonomi Baru Masyarakat Kalteng 11 April 2025
- Pasar Murah Jangkau semua Desa Se-Kalteng, Program Prioritas Visi dan Misi Gubernur serta Wakil Gubernur Kalteng 28 Maret 2025
KATA PENCARIAN