Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menerima Kunjungan Kerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)

DisdagperinKalteng – Palangka Raya –  Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Sekretaris Dinas, Syahrani menerima kunjungan kerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) di Aula Rapat Dinas Lantai 2, Jumat (1/3/2024).

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

Sekretaris Dinas Dagperin Prov. Kalteng beserta jajaran menerima Kunjungan Kerja BPKN RI

Dalam sambutan Kepala Dinas Dagperin Prov. Kalteng yang disampaikan oleh  Sekretaris Dinas, Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah telah berupaya mengaktifkan kembali Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akan tetapi terkendala pandemi COVID-19 dan Inflasi sehingga menyebabkan banyak anggaran-anggaran yang mengalami Refocusing salah satunya pelaksanaan pengaktifkan BPSK tertunda sampai saat ini.

”Upaya dalam penegakan perlindungan konsumen ditengah kekosongan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Dagperin Prov. Kalteng langsung mengambil alih penanganan permasalahan perlindungan konsumen bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai mitra dalam menyelesaikan sengketa konsumen”, pungkasnya.

Komisioner BPKN RI menyampaikan agenda kegiatan Kunjungan Kerja

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Daerah.

“Perwakilan dari BPKN RI akan melakukan pendataan serta pemetaan terkait kondisi Kegiatan Perlindungan Konsumen yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah”, ucapnya.

Terkait agenda kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan BPKN RI juga berkunjung ke salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kota Palangkaraya Kantor Mediator Dr. Sadiani, M.H., dan Rekan.

Perwakilan BPKN RI mengunjungi salah satu LPKSM di Kota Palangka Raya

Seluruh rangkaian agenda kegiatan berjalan lancar sesuai dengan jadwal, Perwakilan BPKN RI juga mengucapkan Terima Kasih atas penerimaannya serta menyampaikan salam kepada Kepala Dinas Dagperin Prov. kalteng yang telah berkenan menerima Kunjungan Kerja kali ini.

Sebagai Informasi terdapat 5 (lima) BPSK di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu BPSK Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kotawaringin Barat dimana semua BPSK tersebut tidak aktif karena masa jabatan sudah berakhir dan direncanakan juga pengaktifkan kembali BPSK Kota Palangka Raya untuk Tahun Anggaran 2024 ini.    

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Luar Negeri BPKN RI, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen bersama Fungsional Pengawas Perdagangan, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya bersama jajaran serta perwakilan dari LPKSM yang ada di Kota Palangka Raya. (Imsoed/Foto:Eve)