Beranda » Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
DisdagperinKalteng – Palangka Raya – Maraknya pemberitaan yang terkait kurangnya berat timbangan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Rabu (29/5/2024).
Kegiatan ini menyasar tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang beredar dimasyarakat khususnya Kota Palangka Raya dengan metode random sampling di beberapa titik lokasi, yaitu Pangkalan dan Agen yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan sidak, tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan pengukuran berat pada tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana mengatakan Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wujud dari upaya untuk melindungi Hak-Hak Konsumen.

“Kepada tim yang melakukan sidak dan pengukuran tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi untuk dapat melaporkan hasil temuan dengan sebenarnya dan segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen”, pungkasnya.
Dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor : 26/SPK/KEP/3/2015 Tanggal 25 Maret 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya. Adapun dalam Bab III Ketentuan Pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/ 1 kg – 10.000 gram/10 kg adalah 1,5% dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) yang berarti selisih kesalahan yang diizinkan untuk Gas 3 Kg tersebut adalah hanya seberat 45 gram saja.

Berdasarkan hasil pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling Gas LPG 3 Kg Bersubsidi sebanyak 20 (dua puluh) tabung di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Palangka Raya, hanya didapati 1 (satu) tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang telah ditetapkan. (Imsoed/Foto:Eve)
Postingan terbaru
- Disdagperin Kalteng siap Ciptakan 250 Miliarder Baru, melalui Program IKM Berkah 24 April 2025
- Program Pasar Murah Targetkan 140.000Paket Sembako Untuk di Bagikan Ke Seluruh Desa Di Kalteng 17 April 2025
- Inflasi Bulan Maret Kemarin, Tetap Terkontrol Dengan Adanya Pasar Murah Dari Disdagperin Kalteng 14 April 2025
- Kratom, Inovasi Disdagperin Kalteng Untuk Buka Peluang Pendorong Ekonomi Baru Masyarakat Kalteng 11 April 2025
- Pasar Murah Jangkau semua Desa Se-Kalteng, Program Prioritas Visi dan Misi Gubernur serta Wakil Gubernur Kalteng 28 Maret 2025
KATA PENCARIAN