Beranda » Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
DisdagperinKalteng – Palangka Raya – Maraknya pemberitaan yang terkait kurangnya berat timbangan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Rabu (29/5/2024).
Kegiatan ini menyasar tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang beredar dimasyarakat khususnya Kota Palangka Raya dengan metode random sampling di beberapa titik lokasi, yaitu Pangkalan dan Agen yang ada di Kota Palangka Raya.
Dalam pelaksanaan sidak, tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan pengukuran berat pada tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana mengatakan Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wujud dari upaya untuk melindungi Hak-Hak Konsumen.
“Kepada tim yang melakukan sidak dan pengukuran tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi untuk dapat melaporkan hasil temuan dengan sebenarnya dan segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen”, pungkasnya.
Dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor : 26/SPK/KEP/3/2015 Tanggal 25 Maret 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya. Adapun dalam Bab III Ketentuan Pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/ 1 kg – 10.000 gram/10 kg adalah 1,5% dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) yang berarti selisih kesalahan yang diizinkan untuk Gas 3 Kg tersebut adalah hanya seberat 45 gram saja.
Berdasarkan hasil pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling Gas LPG 3 Kg Bersubsidi sebanyak 20 (dua puluh) tabung di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Palangka Raya, hanya didapati 1 (satu) tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang telah ditetapkan. (Imsoed/Foto:Eve)
Postingan terbaru
- Dorong IKM Pangan, Disdagperin Prov. Kalteng Adakan Pelatihan Pengolahan Pangan di Kabupaten Katingan 27 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Raih Predikat Informatif dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2025 27 November 2025
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Dinas Dagperin Prov. Kalteng Latih Pengrajin Rotan dan Ukiran Kayu di Barito Selatan 27 November 2025
- Perpisahan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri dengan Seluruh Pegawai Disdagperin Prov. Kalteng 24 November 2025
- Disdagperin Prov. Kalteng Tingkatkan Kesehatan Tubuh dengan Senam Pagi Bersama 23 November 2025
KATA PENCARIAN








