Profil PPID Pelaksana

Dalam melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 2 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 800/201/Bid.I/Diskominfo/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Dimana PPID Pelaksana pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas sebagai berikut : 

1.

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perdagangan Dan   Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah;

2.

Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait bidang layanan, pengelolaan Informasi Publik di lingkungan  Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :

1.

PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Ruang Pelayanan Informasi yang terletak pada Lobby Kantor Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah;

2.

Meja Layanan Informasi  dilengkapi dengan 1 meja dan kursi serta 2 kursi tamu untuk  Pemohon Informasi yang datang;

3.

Komputer dan akses internet disediakan untuk mencari Informasi Publik yang diminta atau mengakses langsung website PPID Utama pada http://ppid.kalteng.go.id untuk memeriksa permintaan informasi yang masuk dalam sistem PPID. Tidak lupa juga tersedia printer untuk mencetak informasi publik apabila pemohon meminta dalam bentuk hardcopy atau hasil cetakan;

4.

Penyimpanan Data juga disediakan dalam bentuk Digital maupun Berkas. Penyimpanan Digital berupa flashdisk dan penyimpanan berkas di arsipkan pada lemari arsip pada ruang pelayanan informasi.

Dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik pada PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memilik Sumber Daya Manusia sebagai Petugas Layanan Informasi dalam menerima Permohonan Informasi dari Masyarakat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

1.

Petugas Layanan Informasi merupakan anggota PPID Pelaksana;

2.

Petugas Layanan Informasi memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik saat menghadapi Pemohon Informasi Publik yang datang;

3.

Petugas Layanan Informasi memiliki keterampilan dalam mengoperasikan komputer dan internet.

Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada PPID Pelaksan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) pada Pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB. Pemohon informasi juga dapat melakukan permintaan informasi publik diluar jam pelayanan informasi publik pada PPID Pelaksana Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara mengakses website PPID Provinsi Kalimantan Tengah.