Pasar Ber-SNI di Kalteng Siap Launching, Tinggal Beberapa Tahap Lagi

Disdagperin Kalteng – Pasar ber-SNI adalah pasar rakyat yang telah memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI yang digunakan untuk pasar rakyat adalah SNI 8152:2021. SNI 8152:2021 mengatur persyaratan umum pasar rakyat, di antaranya: Dokumen legalitas, Lokasi pasar, Kebersihan dan kesehatan, Keamanan dan kenyamanan.

Penerapan SNI Pasar Rakyat bertujuan untuk: Melindungi konsumen, Meningkatkan daya saing, Mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, Menguntungkan pedagang dan konsumen.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Kamis, 13 Febuari 2025 dalam penjelasannya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Rangga Lesmana, diwakili Kepala UPT. BPSMB Dinas Dagperin Prov. Kalteng, Tomas memberikan penjelasan mengenai pasar ber-SNI yang sdh bisa terbit, hanya menunggu beberapa tahap saja, hanya tinggal menunggu proses sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Mengenai pasar ber-SNI sudah bisa dikeluarkan, namun sertifikat pasar ber-SNI ini belum berlogo KAN (Komite Agreditasi Nasional), karena LSPro BPSMB Disdagperin Kalteng belum terakreditasi oleh KAN, pasar yang belum berlogo KAN juga ada yaitu Pasar Induk Nagabulik di Kabupaten Lamandau”, jelas Tomas

Tomas menambahkan, pasar yang kedepan akan dilakukan tahap sertifikasi SNI adalah Pasar Kahayan Kota Palangkaraya. Tomas juga berharap pada 2025 ini LSPro DPSMB Disdagperin Kalteng, bisa segera terakreditasi KAN.

“Kita berharap di 2025 ini sudah bisa terakreditasi KAN, agar seritfikat pasar SNI yang diterbitkan nanti sudah berlogo KAN,” harap Tomas.(TIM)