Disdgaperin Kalteng, Mendukung Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintahan Presiden Prabowo telah tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan No. S-37/ MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/ L dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Pengamat Kebijakan Publik dari The PRAKARSA, Ah Maftuchan, melihat bahwa penggunaan APBN dan APBD selama ini memang boros, kurang efektif-efisien, kurang akuntabel, kurang transparan dan kurang berdampak dalam pembangunan kesejahteraan rakyat serta kurang berdampak bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Ah Maftuchan, menilai bahwa agenda efisiensi anggaran yang digagas oleh Presiden Prabowo membawa sejumlah sisi positif. Menurutnya kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan anggaran negara. Di mana pemerintah menyadari bahwa pemborosan anggaran tidak dapat diterus-teruskan. Hal ini penting agar pemerintah di semua tingkatan punya kehendak yang sama untuk berubah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien.
Sementara itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah pada 24 Febuari 2025 (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Rangga Lesmana, memberikan keterangan bahwa Disdagperin Kalteng mendukung program efisiensi anggaran yang pemerintah pusat jalankan
“Disdagperin Mendukung, program prioritas tetap di jalankan, sesuai visi dan misi Gubernur serta wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah” Jelasnya (TIM).