Distribusi Minyak Kita Di Kalteng Dipastikan Aman

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah – Palangka Raya 11 Maret 2025, Disdagperin Kalteng di pimpin (Plt) Kepala Dinas Dagperin Kalteng Bapak Rangga Lesmana, diwakili Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Bapak Maskur, melakukan pengecekan HeT dan distribusi minyak kita di Provinsi Kalteng.

Saat giat Maskur Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Disdagperin Kalteng menyampaikan bahwa untuk saat ini distribusi minyak kita masih aman.

“Untuk distribusi minyak kita masih aman sampai sekarang, untuk HeT (Harga Ecer Tertinggi) sesuai di kemasan dengan harga 15.700,” jelas Maskur

Harga ecer tertinggi, untuk produsen ke d1 13.500/liter, d1 ke d2 14.000/liter, d2 ke pengecer 14.500/liter, dan pengecer ke konsumen akhir sudah di tentukan maksimal 15.700/liter. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi harga penjualan minyak kita dapat dikenai sanksi dan didenda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun
atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah, hal ini tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU nomor 5 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Maskur menambahkan pihaknya di Disdagperin Kalteng, bertugas untuk membina para penjual minyak kita agar tidak menjual minyak kita diatas HeT.

“Kita dinas hanya membina penjual biar tdk menjual diatas HeT, sementara terkait pelanggaran hukum tentunya pihak berwenang yang mempunyai wewenang,” tambah Maskur.

 

Untuk di ketahui minyak kita adalah merek dagang minyak goreng yang dimiliki pemerintah Indonesia. Minya kita diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan pada 6 Juli 2022. D1 dan D2 dalam penjualan adalah istilah untuk menyebut distributor minyak goreng. D1 adalah distributor lini satu, sedangkan D2 adalah distributor lini dua. (TIM)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *