Beranda » Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menghimbau Para Pedagang Mengunakan Alat Ukur yang telah Berstandarisasi
Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menghimbau Para Pedagang Mengunakan Alat Ukur yang telah Berstandarisasi
DisdagperinKalteng – Palangka Raya – Untuk melindungi hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melakukan himbauan kepada para pedagang agar dapat menggunakan alat ukur sesuai standar dan berlaku, bertempat di Pasar Kayahan Kota Palangka Raya, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pemerintah Pusat masih terdapat banyaknya alat timbang di pasar tradisional yang belum ditera ulang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Maskur menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan seluruh pedagang menggunakan alat ukur yang akurat dan sah secara metrologi.
“Kami mendorong para pedagang untuk melakukan uji tera ulang terhadap timbangan mereka agar tidak merugikan konsumen. Ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi bagian dari pembinaan yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maskur mengatakan memberikan waktu hingga satu bulan kepada para pedagang untuk menyelesaikan proses tera ulang alat timbang mereka. Dalam pelaksanaannya nanti, petugas turut membawa timbangan standar yang telah ditera untuk memverifikasi keakuratan alat milik para pedagang.
“Para pedagang dapat langsung menghubungi pengelola pasar atau petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kahayan. Selanjutnya, mereka bisa berkoordinasi dengan UPTD. Metrologi Legal Kota Palangka Raya, di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Hal ini akan sangat membantu kelancaran proses tera ulang,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini juga Pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan pihak Metrologi untuk memberikan penanda khusus pada toko atau timbangan yang telah memenuhi standar. Tanda ini akan memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi pedagang yang telah mengikuti prosedur tera sesuai aturan sebagai bentuk kepastian hukum bagi konsumen dengan harapkan tidak hanya menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional sebagai bagian penting dalam perekonomian daerah.
Sebagai informasi himbauan ini juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kegiatan ini akan terus dilanjutkan di pasar-pasar lain yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (Disdagperin/Foto:PPID)
Postingan terbaru
- TP PKK Provinsi Kalteng gelar Rapat Persiapan “Keikutsertaan Kegiatan HKG PKK TK Nasional di Kota Makassar Sulawesi Selatan Bulan Juli Tahun 2026 18 Juni 2026
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 17 Juni 2026
- Langkah Strategis Menuju RKPD 2027 yang Berkualitas, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Fasilitasi 17 Juni 2026
- UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring 17 Juni 2026
- Tingkatkan Kualitas Data dan Evaluasi Kinerja, Disdagperin Kalteng Hadiri Rapat Survei Kemendagri 17 Juni 2026
KATA PENCARIAN








