Beranda » Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025
Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025
DisdagperinKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengadakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025, bertempat di Aula Bapenda Prov. Kalteng, Rabu (28/5/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja barang pemerintah provinsi kalimantan tengah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Pengadaan Belanja Barang Dan Jasa dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang diikuti oleh 111 (Seratus Sebelas) Orang yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas serta PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh stakeholder mengenai penerapan peraturan penggunaan produk dalam negeri mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa hingga realisasinya.
“Terkait dengan kebutuhan akan informasi besaran nilai TKDN produk dalam negeri yang dirasakan semakin meningkat seiring dengan banyaknya pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan penggunaan sertifikat TKDN”, ujarnya.

Lebih lanjut, Yuas Elko mengatakan peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD, yang kemudian dipertegas dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
“Semoga melalui sosialisasi hari ini dapat menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang efektif, sehingga berbagai informasi yang berkaitan dengan Program P3DN dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi, sehingga maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai secara optimal”, pungkasnya.
Turut hadir sebagai Narasumber Sosialisasi ini, yaitu I Dewa Gede Putra Prabawa dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru Kementerian Perindustrian dan Edy Pramono dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (Disdagperin/Foto:PPID)
Postingan terbaru
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Sidak Takaran BBM SPBU di Kota Palangka Raya 5 Juni 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Palangka Raya 4 Juni 2025
- Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 29 Mei 2025
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Menghimbau Para Pedagang Mengunakan Alat Ukur yang telah Berstandarisasi 27 Mei 2025
- Koordinasi Dagperin Kalteng dengan Kabupaten Seruyan 20 Mei 2025
KATA PENCARIAN