Disdagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi

DisdagperinKalteng – Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kilogram Bersubsidi, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan RTA. Milono No. 1, Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini dalam rangka melindungi industri dan pasar dalam negeri, serta melindungi konsumen dari kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, memberikan kepastian hukum atas kegiatan perdagangan serta untuk meningkatkan kepatuhan hukum terkait tertib niaga bidang perdagangan dan mewujudkan iklim usaha yang sehat.

Kepala Dinas Dagperin Prov. Kalteng saat menyampaikan Sambutan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Norhani, membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kilogram Bersubsidi, yang diikuti oleh Pelaku Usaha Pangkalan/Agen LPG 3 kg Bersubsidi 90 (sembilan puluh) orang, Mahasiswa Universitas Palangka Raya 7 (tujuh) orang dan Siswa SMKN 2 Palangka Raya 3 (tiga) orang.

Dalam sambutannya, Norhani menyampaikan ketersediaan LPG 3 Kg sebagai barang penting juga menjadi salah satu faktor pemicu yang mempengaruhi tingkat inflasi di Kalimantan Tengah. Dimana Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Bapak Agustiar Sabran telah memberikan arahan kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan langkah nyata dalam pengendalian inflasi di Kalimantan Tengah, di antaranya pengendalian terhadap lonjakan harga.

“Kami mengundang para pelaku usaha terutama pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi, mengajak duduk bersama agar Agen dan Pangkalan sebagai penyalur LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dalam pelayanan terhadap konsumen dalam mendapatkan LPG 3 Kg terpenuhi,” ujarnya.

Peserta Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi

Lebih lanjut, Norhani mengatakan  saat ini pangkalan hanya dapat menyalurkan LPG bersubsidi kepada konsumen dengan KTP atau NIK yang telah terdata secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina. Melalui cara ini, penyaluran LPG bersubsidi kepada konsumen yang tidak tepat dapat dihindari.

“Diharapkan ke depannya bagi para pelaku usaha LPG agar lebih memperhatikan hak konsumen untuk mendapatkan LPG bersubsidi yang berkualitas, dengan ukuran yang benar serta sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Adapun yang menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Pendistribusian LPG 3 Kilogram Bersubsidi, yaitu PT. Pertamina Patra Niaga, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng Subdit I/Indagsi. (Disdagperin/Foto:PPID)