UPT BPSMB Disdagperin Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 Secara Daring

DisdagperinKalteng – Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (UPT BPSMB) mengikuti Sosialisasi Dokumen dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada lembaga penilaian kesesuaian mengenai pembaruan dokumen dan kebijakan akreditasi yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait revisi Dokumen KAN U-01 Tahun 2026 yang mencakup perubahan pada persyaratan dan prosedur akreditasi, siklus akreditasi, pembekuan dan pencabutan akreditasi, pengelolaan legalitas lembaga, penggunaan simbol akreditasi, serta hak dan kewajiban lembaga yang telah terakreditasi.

Selain itu, KAN juga menjelaskan berbagai klausul baru yang mengatur mekanisme asesmen secara daring maupun blended, ketentuan pemutakhiran data lembaga, persyaratan legalitas, serta tata kelola akreditasi yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan layanan penilaian kesesuaian.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan UPT BPSMB Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus menjaga kompetensi laboratorium, meningkatkan kualitas layanan pengujian dan sertifikasi mutu barang, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap hasil layanan yang diberikan sesuai Standar Akreditasi Nasional.