Pemprov Kalteng Adakan Sosialisasi Penerapan TKDN bagi Pelaku Industri

DisdagperinKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengadakan Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Pelaku Industri, bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan baru Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata сara sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan (BMP), mendorong optimalisasi serta melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja barang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan saat membacakan Sambutan

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Pelaku Industri yang diikuti oleh 150 (seratus lima puluh) orang terdiri dari pelaku industri kecil dan besar serta perwakilan dari OPD/Instansi dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.      

Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 memberikan berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan termasuk pemberian “Bonus” TKDN bagi investor yang berinvestasi di indonesia, aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional, membuka lapangan kerja baru dan pada akhirnya mengurangi ketergantungan kita pada produk impor.

Suasana Kegiatan Sosialisasi

“Pemahaman dan penyamaan persepsi tentang TKDN yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor”, ujarnya.

Lebih lanjut, Yuas Elko mengatakan pertemuan hari ini dapat menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang efektif, dan ini akan menjadi kesempatan kita bersama untuk memahami secara detail setiap substansi perubahan dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, termasuk tata cara penghitungan dan mekanisme sertifikasi melalui sistem online SIINAS. Sehingga berbagai informasi yang berkaitan dengan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi sehingga maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai.

Peserta Kegiatan Sosialisasi

“Mari kita dukung Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui implementasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 secara optimal. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan serta kita wujudkan industri nasional yang lebih tangguh, mandiri dan berdaya saing global”, pungkasnya.

Turut hadir sebagai Narasumber Sosialisasi ini, yaitu Arthur Sofar dan Adityas Dwi Handayani dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian RI. (Dagperin/Foto:PPID)